RSUP dr Kariadi Semarang adalah salah satu rumah sakit provinsi milik pemerintah provinsi Jawa Tengah, rumah sakit ini merupakan terbesar di wilayah Jawa Tengah sehingga dapat juga berfungsi sebagai rumah sakit rujukan untuk wilayah tersebut. Saat ini RSUP dr Kariadi adalah Rumah Sakit kelas A Pendidikan dan berfungsi sebagai Rumah sakit Pendidikan bagi dokter, dokter spesialis,dan sub spesialis dari FK UNDIP,dan Institusi Pendidikan lain serta tenaga kesehatan lainnya. RSUP Dr. Kariadi adalah Satuan Kerja/ Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Pada saat sekarang ini RSUP dr Kariadi telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dengan menerapkan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan yang telah diamanatkan pada peraturan pemerintah.
RSUP dr Kariadi memilik tugas pokok dalam hal menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan serta melaksankan upaya rujukan dan upaya lain sesuai dengan kebutuhan. RSUP dr Kariadi sebagai Rumah Sakit vertikal tipe A Pendidikan, juga menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan Medik (Spesialistik dan Sub Spesialistik)
- Pelayanan penunjang medik dan non medik
- Pelayanan dan asuhan keperawatan
- Pengelolaan SDM rumah sakit
- Pelayanan rujukan
- Diklat di bidang kesehatan
- Penelitian dan pengembangan
- Administrasi umum dan Keuangan
- Usia pada tanggal 1 Nopember 2016:
- Minimum 20 tahun dan maksimum 35 tahun (Pendidikan D3)
- Minimum 22 tahun dan maksimum 35 tahun (Pendidikan S1)
- Memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B
- Bersedia mengikuti jadwal dinas shift
- Bersedia berdomisili di Semarang
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 3.00
- Kriteria Performance :
- Tinggi badan minimum 155 cm (wanita) dan 160 cm (pria)
- Berat badan ideal/proporsional serta berpenampilan menarik
- Bagi pelamar wanita yang sudah menikah, pada saat melamar tidak dalam keadaan hamil dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium
- Lulus dalam semua tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi performance, ujian tulis, psikotest, ujian ketrampilan dan wawancara dan uji kesehatan
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
- Apabila diterima, bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSUP Dr. Kariadi, dan sanggup tidak merokok selama bekerja dan berada dilingkungan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi.
- Persyaratan khusus bagi Pelamar Formasi Perawat Bedah dan Perawat ICU adalah :
- Perawat IBS
- Pendidikan minimal D3 Keperawatan
- Minimal PK 2
- Pengalaman bekerja di IBS RS minimal 2 tahun
- Mempunyai STR yang masih berlaku
- Mempunyai sertifikat pelatihan perawat kamar bedah
- Usia maksimal 37 tahun
- Perawat ICU
- Pendidikan minimal D3 Keperawatan
- Minimal PK 1
- Pengalaman bekerja di ICU minimal 2 tahun
- Mempunyai STR yang masih berlaku
- Mempunyai sertifikat pelatihan perawat ICU/PICU
- Usia maksimal 37 tahun
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada :
- Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir
- Bagi pelamar wanita yang sudah menikah wajib melampirkan hasil tes kehamilan dari Laboratorium
- Print Out Formulir Biodata Pelamar online
- Surat pernyataan bersedia bekerja di RSUP Dr. Kariadi min. 10 tahun
- Fotokopi STR (Bagi Perawat, Radiografer, Pranata Laboratorium, Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis dan Tenaga Teknis Kefarmasian)
- Foto ukuran postcard satu badan berwarna sebanyak 1 (satu) lembar (di sebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar) terbaru, tampak depan
- Sertifikat atau Surat Keterangan Akreditasi Program Studi
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses rekrutmen di Institusi lain
- Surat keterangan/ijin orang tua atau ijin suami/istri bagi yang sudah menikah
RSUP dr Kariadi Semarang
Jl. Dr Sutomo No. 16
Semarang, Jawa Tengah – Indonesia 50244
Fax: 024 8318617
Telp: 024 8413476
Sms Pengaduan : 08886509262
Informasi Selengkapnya Silahkan Klik Disini

0 komentar:
Posting Komentar